RENUNGAN HARI MINGGU BIASA XII

Jika kita menyimak informasi antaralain menurut surat kabar, maka dewasa ini banyak penyimpangan tingkah laku a.l. pelecehan seksual, narkoba, korupsi, suap, pembunuhan, pencurian, dsb. Di masyarakat terjadi dekadensi-bahasa Latin “de-cadere” yang berarti jatuh, turun dari, lalu merosot.

Pada umumnya warga masyarakat kita beragama namun dari fakta tampak bahwa pengamalannya minim, lalu terjadi kemerosotan di bidang moral. Orang atau golongan masyarakat yang dekaden, walaupun masih mempunyai kedudukan resmi, semangat kerjanya sudah merosot, menyia-nyiakan waktu dan menghambur-hamburkan uang untuk hidup enak-enak saja atau bahkan jelek. Secara lahir kelihatan terpandang, bersih, jujur, tetapi sebetulnya di dalamnya busuk serta memuakkan. Ideologi, kebudayaan dan peradaban yang dekaden suka memperhatikan hal-hal yang remeh, aneh, dan buruk.

Setiap semangat yang baik dan murni, orang atau golongan, badan dan negara, organisasi , agama serta kebudayaan berada dalam bahaya akan kehilangan daya hidupnya dan menjadi suatu “bungkusan kosong” belaka. Dekadensi ini akan menyebabkan keruntuhannya. Sejarah telah membukitkannya umpamanya dengan keadaaan pada zaman Orde Lama. Jikalau tokoh-tokoh yang dekaden dibiarkan menduduki jabatannya, maka semakin dalamlah jurang antara kemewahan dan kemelaratan serta meluaslah kekecewaan masyarakat miskin. Dalam keadaan demikian komunisme sudah berkembang. Sekarang banyak pamflet bertuliskan tentang anti komunisme. Untuk mencegah bahaya itu, maka mereka yang menduduki posisi penting hendaknya sesuai dengan prestasi kerjanya demi kepentingan umum, penyelewengan-penyelewengan ditindak tegas, tertib hukum ditegakkan untuk mendatangkan rasa aman pada masyarakat, agama diamalkan dengan ikhlas serta rela.

Dekadensi dalam bidang seksual disebabkan antara lain oleh pendidikan yang terlantar, teladan buruk, kekurangan pekerjaan yang serius dan mass-media yang rendah nilainya (blue film, bacaan cabul). Soal terakhir itu tidak dapat dicegah hanya dengan sensor. Ini berarti adanya penilaian, lalu pengawasan terhadap surat biasa, surat kabar, buku-buku, film, dsb. Maksudnya berbeda-beda menyelamatkan moral masyarakat atau politik pemerintah, mengetahui isi surat-surat untuk kepentingan dinas rahasia. Karena bahaya penyalahgunaan dari sensor ini besar, maka wewenang mereka yang menjalankannya harus dibatasi dengan undang-undang yang jelas dan pelaksanaan diawasi. Sensor keras terhadap barang-barang yang masuk melalui kantor pos, jikalau mereka yang mendapat backing diijinkan memasukkannya untuk mengejar keuntungan besar. Mereka yang memberikan backing terdiri dari orang-orang yang mempunyai kekuatan baik yang berbentuk kekuatan fisik/senjata maupun berupa jabatan resmi atau modal. Pencari backing umumnya adalah orang-orang yang ingin melakukan suatu perbuatan di luar hukum. Praktek backing tidak boleh dibiarkan, sebab merusak sendi-sendi hukum. Dalam backingan uang, yang diberikan kepada si pelindung, itulah yang memainkan peranan yang penting dan sering kotor.
Rm. John Tondowidjojo, CM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar