Ajaran resmi Vatikan mengenai praktik kremasi umat Katolik. Percaya
akan Kebangkitan Badan, ABU TIDAK BOLEH DITEBAR & DIBUANG. ABU HARUS
DISEMAYAMKAN SECARA HORMAT DI TEMPAT PEMAKAMAN & TIDAK DI DALAM
RUMAH.
Mengakui keyakinan akan kebangkitan badan dan mengukuhkan
bahwa tubuh manusia adalah bagian yang terpenting dari identitas orang,
Gereja Katolik menegaskan bahwa jasad dari orang-orang yang sudah
meninggal dunia harus diperlakukan secara hormat dan dibaringkan untuk
beristirahat di Tempat Pemakaman (kuburan) yang diberkati.
Meskipun Gereja lebih memilih praktek penguburan di tanah, namun dapat menerima kremasi sebagai alternatif. Tetapi Gereja melarang praktek pembuangan dan penebaran Abu dan melarang penempatan Abu di dalam rumah, melainkan harus disemayamkan secara hormat di Tempat Pemakaman, dengan menuliskan nama dan nama baptisnya. Demikian kata Kardinal Gerhard Müller, Prefek dari Kongregasi Doktrin Iman.
Meskipun Gereja lebih memilih praktek penguburan di tanah, namun dapat menerima kremasi sebagai alternatif. Tetapi Gereja melarang praktek pembuangan dan penebaran Abu dan melarang penempatan Abu di dalam rumah, melainkan harus disemayamkan secara hormat di Tempat Pemakaman, dengan menuliskan nama dan nama baptisnya. Demikian kata Kardinal Gerhard Müller, Prefek dari Kongregasi Doktrin Iman.
"Gereja Katolik dengan sepenuh hati menyarankan umat beriman untuk
tetap menjalankan praktek penguburan orang-orang mati, yang dianggap
sebagai salah satu karya korporal akan belas-kasih dan mengikuti
penguburan Kristus, yang menyatakan dengan lebih jelas pengharapan akan
kebangkitan ketika tubuh dan jiwa orang akan disatukan kembali," kata
Kardinal Müller.
Ijin praktek kremasi dimasukkan ke dalam Kode Hukum Kanonik tahun 1983 dan Kode Kanonik dari Gereja Timur tahun 1990.
Foto: Makam Hamba Allah Luigi Giussani; Tempat Pemakaman di Italia.
(Shirley Hadisandjaja / Sumber: Radio Vatikan - http://it.radiovaticana.va/…/presentata_la_nuova_is…/1267688)
Ijin praktek kremasi dimasukkan ke dalam Kode Hukum Kanonik tahun 1983 dan Kode Kanonik dari Gereja Timur tahun 1990.
Foto: Makam Hamba Allah Luigi Giussani; Tempat Pemakaman di Italia.
(Shirley Hadisandjaja / Sumber: Radio Vatikan - http://it.radiovaticana.va/…/presentata_la_nuova_is…/1267688)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar